Social Bar

Popunder

Saturday, March 29, 2025

Kontrol Sosial

Kontrol Sosial




Kontrol sosial adalah proses di mana masyarakat mengarahkan dan mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku, bertujuan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. 


Definisi :

Kontrol sosial adalah upaya untuk mencegah penyimpangan sosial dan mendorong masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. 


Tujuan :

- Menciptakan ketertiban dan keserasian dalam hidup berdampingan. 

- Mengurangi perilaku menyimpang. 

- Membuat pelaku penyimpangan menyadari kesalahan dan mau memperbaiki diri. 

- Membuat masyarakat memahami dan menanamkan nilai dan norma. 


Cara Kerja :

Kontrol sosial dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik preventif (sebelum terjadi penyimpangan) maupun represif (setelah terjadi penyimpangan). 


Contoh :

- Preventif : Sosialisasi norma, pendidikan, penyuluhan, dan nasihat. 

- Represif : Konsekuensi bagi pelanggar, hukuman, nasihat, dan penyuluhan. 


Jenis :

- Formal : Dilakukan oleh lembaga resmi (misalnya, hukum, sekolah). 

- Informal : Dilakukan dalam kelompok masyarakat (misalnya, keluarga, teman). 

- Preventif : Dilakukan sebelum terjadi penyimpangan. 

- Represif : Dilakukan setelah terjadi penyimpangan. 


Fungsi :

- Membantu masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. 

- Mencegah penyimpangan sosial. 

- Menciptakan ketertiban dan keserasian dalam masyarakat. 


Contoh dalam kehidupan sehari-hari :

- Di keluarga, orang tua mengajarkan nilai dan norma kepada anak. 

- Di sekolah, siswa diajarkan untuk mematuhi aturan sekolah. 

- Di masyarakat, orang-orang saling mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar norma. 

- Lingkungan perumahan subsidi bebas premanisme. Karena penyebabnya kelompok premanisme borong rumah subsidi RSS akhirnya untuk mencukupi angsurannya Kelompok ini terpaksa melakukan modus premanisme di perumahan subsidi RSS (kasus di perumahan Ngriya Ngronggo Kota Kediri, kotamadya Kediri). Diduga ada beberapa titik.

Semoga pihak POLDA JATIM (RESKRIMSUS) & TIPIKOR cepat tanggap. Surat sudah dilayangkan ke Kementerian Perumahan & Lapor Mas Wapres Gibran.


Catatan :

Kasus tersebut tidak hanya kriminal, namun sudah ranah TIPIKOR (menyalah gunakan wewenang borong rumah subsidi RSS/ uang rakyat)



0 comments:

Post a Comment