Social Bar

Popunder

Friday, March 7, 2025

Dissenting Opinion

 Dissenting Opinion




Dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang disampaikan hakim terhadap putusan yang diambil oleh mayoritas hakim. Pendapat berbeda ini wajib dimuat dalam putusan. 


Dasar hukum dissenting opinion :

- Di Indonesia, dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis. 

- Jika tidak tercapai mufakat bulat, pendapat berbeda wajib dimuat dalam putusan. 


Contoh dissenting opinion :

- Dalam kasus Bank Bali, Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan dissenting opinion. 

- Dalam sidang putusan gugatan sengketa pilpres tahun 2024, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion. Ketiga hakim tersebut adalah wakil ketua mahkama konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim Arief Hidayat. 


Manfaat dissenting opinion  :

- Dissenting opinion dapat menjadi sumber inspirasi bagi upaya hukum selanjutnya.

- Dissenting opinion dapat menjadi acuan bagi advokat hukum, peneliti, dan akademisi.

- Dissenting opinion dapat memberikan perspektif alternatif, mendorong diskusi yang mendalam, dan mempengaruhi perkembangan hukum.



0 comments:

Post a Comment