Social Bar

Popunder

Friday, February 21, 2025

Legalitas Pemerintah

 Legalitas Pemerintah




Legalitas pemerintah adalah asas yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam negara hukum. 


Tujuan asas legalitas Melindungi hak asasi manusia, Menegakkan keadilan, Memberikan kepastian hukum, Membatasi kekuasaan pemerintah, Membangun kepercayaan masyarakat. 


Asas legalitas dalam berbagai bidang hukum :

- Dalam hukum tata negara, asas legalitas berarti penyelenggaraan negara dan pemerintahan berdasarkan konstitusi. 

- Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas berarti pejabat menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

- Dalam hukum pidana, asas legalitas berarti tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang. 


Dasar asas legalitas di Indonesia

Di Indonesia, asas legalitas bersandar pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan : Negara Indonesia adalah negara hukum. 


Penjelasan :

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjelaskan bahwa :

- Indonesia adalah negara hukum. Artinya, segala aspek kehidupan di Indonesia, termasuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, harus didasarkan pada hukum yang berlaku. 

- Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara hukum

- Setiap warga negara Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

- Pemerintah harus menghormati hak-hak individu. 


Pemerintah harus melaksanakan tugas kenegaraan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Barangsiapa melanggar norma hukum, maka dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang. 


Ciri-ciri negara hukum di Indonesia :

- Memiliki sistem ketatanegaraan yang sistematis.

- Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila.

- Seluruh aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.


UUD 1945 sebagai konstitusi negara :

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat segala hal mengenai penyelenggaraan negara. 



Artikel : POINT Center


0 comments:

Post a Comment