Genosida
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memusnahkan kelompok masyarakat tertentu, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Genosida dapat dilakukan berdasarkan ras, etnis, agama, atau bangsa.
Tindakan genosida
- Membunuh anggota kelompok
- Menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
- Menciptakan kondisi kehidupan yang bisa mengakibatkan kemusnahan kelompok
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu, ke dalam kelompok yang lainya
Konvensi Genosida
- Genosida merupakan kejahatan internasional yang diatur dalam Konvensi Genosida 1948
- Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama
Pelaku genosida
- Pelaku genosida dapat berasal dari dalam negeri atau negara lain
- Pelaku genosida yang berasal dari dalam negeri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana politik
- Pelaku genosida yang berasal dari negara lain dapat dikategorikan sebagai penyerangan terhadap bangsa atau suku tertentu
Faktor politis
- Genosida umumnya merupakan konsekuensi atau berhubungan dengan konflik politik tertentu
0 comments:
Post a Comment