Social Bar

Popunder

Friday, March 7, 2025

Obstruction of Justice

 Obstruction of Justice




Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.

Obstruction of justice adalah tindakan yang menghalangi proses hukum atau keadilan dalam hukum pidana. Tindakan ini bisa dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau memengaruhi proses hukum. 

Obstruction of justice merupakan tindak pidana yang dapat merugikan citra lembaga penegak hukum. 


Contoh obstruction of justice : 

- Memberikan informasi palsu kepada penegak hukum, 

- Menunda atau mengganggu proses hukum, 

- Mencoba menghalangi administrasi peradilan, and 

- Mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. 


Aturan hukum obstruction of justice di Indonesia 

- Dalam KUHP lama, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221

- Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, obstruction of justice diatur dalam Pasal 282


Contoh obstruction of justice di luar negeri 

- Dalam kasus serangan Capitol AS pada 6 Januari, banyak pelaku yang didakwa dengan obstruction of justice

- Trevor Jacob, seorang YouTuber, mengaku bersalah atas obstruction of justice setelah membuang puing pesawat yang sengaja ia tabrakkan pada tahun 2021


#POINT_Consultant


Menghalangi penyidikan disebut obstruction of justice. Obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menghalang-halangi proses hukum. 


Penjelasan :

- Obstruction of justice dapat dilakukan dengan cara mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi. 

- Obstruction of justice dapat dilakukan dengan cara mempengaruhi, menghalangi administrasi peradilan, dan proses hukum. 

- Obstruction of justice dapat dilakukan dengan cara menyembunyikan atau memberikan bantuan kepada pelaku untuk menghindari pemeriksaan penyidikan. 

- Obstruction of justice dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi instrumen. 

- Obstruction of justice dikategorikan sebagai suatu tindak pidana yang membangkang terhadap asas fundamental. 


Dalam KUHP lama, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221, sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, diatur dalam Pasal 282. 



0 comments:

Post a Comment