Social Bar

Popunder

Tuesday, May 21, 2013

PASAR WISATA DAN KULINER (SURAT PESANAN, PERJANJIAN, PERSETUJUAN )

PASAR WISATA DAN KULINER













PENGELOLA “PASAR WISATA DAN KULINER”
DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
Alamat sekretariat : Jl. Musi Bendo Pare Kediri (64225)
Telp. 0354-7127287. 0354-396636



SURAT PESANAN
No : ……./ … ../ ………....../……..

Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
            N a m a            : …………………………………………..
            No Identitas    : ………………………………………….
            (KTP/SIM)
            Pekerjaan       : ………………………………………….
            Alamat            : ………………………………………….
            Telp. / HP       : ………………………………………….
Dengan ini memesan untuk membeli stand kios tenda “PASAR WISATA DAN KULINER” yang terletak di area tanah kas desa Bendo dan berlokasi di sepanjang jalan Musi Bendo :
Kelompok Dagangan : …………………………..           Blok / Nomor         : ………………………….
Luas stand Tenda       : …………………………
Lokasi di stand kios tenda “PASAR WISATA DAN KULINER” yang terletak di area tanah kas desa Bendo dan berlokasi di sepanjang jalan Musi Bendo.
Berdasarkan harga dan ketentuan sebagai berikut :          
1. Harga Kios Tenda  : ………………………….
2. Pembayaran harga kios tenda dan stand di atas SETUJU dilakukan secara tunai / kredit dengan cara
sebagai beikut :
Harga Stand dan Kios Tenda                                                        : Rp .……………………………
Pembayaran Tanda Jadi         ( tgl. ……………….……...)            : Rp. ……………………………
Pembayaran Uang Muka / DP  (tgl.......................................)        : Rp. ……………………………
Pembayaran Tunai /Kredit     (tgl.  ………………………)             : Rp. ……………………………

Tgl / Bln / thn
ANGSURAN
JUMLAH
KETERANGAN





















  1. Jika pembayaran tidak sesuai dengan jadwal diatas atau pembayaran tersebut tidak dipenuhi, maka terhitung 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran tersebut, maka pemesanan menjadi batal. Dan atas uang yang telah dibayarkan PEMESAN akan dikembalikan setelah dipotong 10% (sepuluh prosen) dan jumlah yang telah disetor / diterima pihak pengelola “Pasar Wisata dan Kuliner”.
  2. Jika terjadi kekeliruan pada penjualan pada penunjukkan stand kios tenda, maka pengelola “Pasar Wisata dan Kuliner” akan menggantikan dengan stand kios tenda nomor/blok  yang lain.
  3. Pindah stand nomor/blok kios tenda pesanan hanya dapat dilakukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu  3 (tiga) hari setelah penandatanganan “Surat Pesanan” ini , dan dikenakan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  4. Semua pembayaran dilakukan di Kantor Sekretariat Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner, jalan Musi 04 Bendo (64225), dusun Bendo Asri, kecamatan Pare, kabupaten Kediri.
  5. Pihak pemesan harus menandatangani Perjanjian ikatan untuk jual beli dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan Surat Pesanan ini, dan jika tidak dilaksanakan, maka surat pesanan ini dianggap batal, dan uanga tanda jadi yang telah dibayarkan menjadi hangus, dalam hal ini PEMESAN tidak berhak untuk menuntut kembali uang yang telah dibayarkannya,


Bendo, ……….………..……….

                                                            Pengelola                                                        Pemesan
Pasar Wisata dan Kuliner     


(_____________________)                            (___________________)


Saksi –saksi :

  1. (______________________)


  1. (______________________)




PENGELOLA “PASAR WISATA DAN KULINER”
DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
Alamat sekretariat : Jl. Musi Bendo Pare Kediri (64225)
Telp. 0354-7127287. 0354-396636
 


SURAT IKATAN PERJANJIAN STAND KIOS TENDA
(PENGELOLA DAN PEDAGANG)
“ PASAR WISATA DAN KULINER BENDO ”
Nomor : ..…./..……/ ……/………….


Pada hari, ………………tanggal, ……………………………… di desa Bendo telah terjadi kesepakatan untuk mengikat diri dan melaksanakan transaksi Ikatan Perjanjian Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo  diantara pihak-pihak dibawah ini :

  1. N a m a                                   : …………………………………….
  2. Identitas (KTP/SIM)             : …………………………………….
  3. A l a m a t                               : …………………………………….
  4. Nomor Telpon                       : …………………………………….
  5. Jenis/Kelompok Dagangan   : …………………………………….
  6. Nomor/Blok Kios Tenda       : …………………………………….
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………… berkedudukan di Stand Kios Pasar Wisata dan Kuliner, dan selajutnya disebut PIHAK PEDAGANG.

  1. N a m a                              : …………………………………….
  2. J a b a t a n                        : …………………………………….
  3. Alamat Sekretariat           : Jalan Musi 04 Bendo (64225), dusun Bendo Asri, desa Bendo,             
                                                        kecamatan  Pare, kabupaten Kediri
  1. Nomor Telpon                   : …………………………………….
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Satnd Kios Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner berkedudukan di Jalan Musi 04 Bendo (64225), dusun Bendo Asri, kecamatan Pare, kabupaten Kediri selanjutnya disebut PIHAK PENGELOLA.

Dan kedua belah pihak telah sepakat dan terikat dalam transaksi jual beli Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo dan selanjutnya dituangkan dalam Ikatan Perjanjian Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo ini (untuk selanjutnya dapat disebut dalam “PERJANJIAN”) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut :
 
PASAL 1
Maksud dan Tujuan

Pihak pengelola setuju untuk melimpahkan “sesuai keputusan desa” menyerahkan Stand beserta Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner berlokasi di tanah kas desa Bendo  terletak di sepanjang jalan Musi desa Bendo kecamatan Pare Kabupaten Kediri kepada pihak pedagang “hanya” untuk digunakan sebagai tempat berjualan atau berdagang di Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang disepakati bersama.

   PASAL 2
OBYEK PERJANJIAN

  1. Obyek perjanjian ini adalah Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo menyediakan tempat Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner di atas tanah kas desa Bendo di sepanjang jalan Musi, desa Bendo, kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dan obyek tersebut digunakan hanya untuk berjualan atau berdagang.
  2. Bila sewaktu-waktu Pihak Pemilik Kas Tanah desa Bendo menggunakan lokasi dan lahan tanah tersebut di atas Pasar Wisata dan Kuliner Bendo, maka pihak pedagang setuju mengembalikan dan menyerahkan kepada pemerintah desa Bendo sebagai Pihak Pemilik Kas Tanah desa Bendo tanpa persyaratan serta jaminan apapun dan pihak pengelola hanya sebatas mengelolaan Pasar Wisata dan Kuliner saja.
  PASAL 3
PENENTUAN LOKASI

Lokasi stand terletak disepanjang jalan Musi Bendo tanah milik kas desa Bendo, dengan ketentuan masing-masing Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner berukuran  (3X3) meter  :
panjang            = 3 (tiga) meter
lebar                = 3 (tiga) meter 
, dan mendapat 1 (satu) unit tenda kios terletak diatas sesuai jenis/kelompok serta nomor/blok Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner.
 
PASAL 4
HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Harga Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner Bendo adalah sebagai berikut :
  1. Masing-masing Stand Kios Tenda dengan uang muka / DP sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  2. Pembayaran dengan cara cash / tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  3. Atau pembayaran dengan cara Kredit, pedagang wajib membayar angsuran setiap bulannya  Rp.175.000,- dalam jangka aktu 12 bulan, dan Rp.100.000,- dalam jangka waktu 24 bulan.
  4. Tata cara pembayaran secara kredit diatur lebih rinci dalam sistem proses dan aturan  Perkoperasian Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo.
 PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

Pihak pengelola wajib menyediakan kios tenda dan tempat Pasar Wisata dan Kuliner  sesuai Aturan dan Keputusan desa Bendo lokasi Stand Kios Tenda hanya digunakan untuk berjualan atau berdagang di sepanjang jalan Musi Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri.

Pihak pengelola berhak mencabut dan membatalkan Surat Pesanan serta Surat Ikatan Perjanjian atau menggambil alih kembali Kios Tenda, bila penggunaannya tidak susuai aturan yang berlaku.

Pihak pedagang wajib membayar uang pengganti Stand Kios Tenda secara Cash atau Kredit.

Pihak pedagang wajib mematuhi hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta mematuhi peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak pemerintah desa Bendo dan atau Pihak pengelola pasar wisata dan kuliner.

Pihak pedagang wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan.

Pihak pedagang berhak menempati dan atau menggunakan lokasi Stand Kios Tenda sesuai Surat Pesanan dan Surat Ikatan Perjanjian.
  
PASAL 6
KETENTUAN KHUSUS

  1. Stand Kios Tenda Pasar Wisasata dan Kuliner yang digunakan adalah diatas tanah milik kas desa Bendo, dibangun dengan menggunakan kios tenda yang sifatnya “tidak permanen/fleksible” (dapat dipindah-pindah atau bongkar-pasang).

  1. Lokasi Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner hanya digunakan berjualan dan berdagang “bukan untuk tempat tinggal”.

  1. Pihak pedagang dilarang membangun dan atau mondasi atau membangun dengan menggunakan material bangunan permanen (tetap) di atas tanah milik kas desa Bendo yang berlokasi di Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo.

  1. Pihak pedagang dilarang “mengoperkan / mengganti pedagang / mengalihkan dan atau menyewakan / mengontrakkan / menjual” stand lokasi Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner kepada PIHAK KETIGA / LAIN.

  1. Dan apabila terjadi pada pasal 6 ayat 4, maka pihak pedagang wajib meyerahkan pihak pengelola sebagai pegelola pasar wisata dan kuliner.
 PASAL  7
SANKSI
  1. Apabila Pihak Pedagang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan  Pasal 5 dan Pasal 6, maka Pihak Pengelola dapat mengambil alih lokasi  Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner sesuai dengan kewenangannya.
  2. Apabila Pihak Pedagang melanggar aturan dan perjanjian maka, segala bentuk keuangan yang sudah terbayar, stand kios tenda dan atau administrasi akan menjadi milik penuh atas kewenangannya pihak pengelola pasar wisata dan kuliner.
  3. Apabila Pihak Pedagang tidak bisa melanjutkan kredit atau pedagang mengalami pailit/bangkrut maka Pihak Pedagang “menyerahkan” Stand Kios Tenda sepenuhya kepada Pihak Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo.
 PASAL 8
FORCE MAJEURE
 Peristiwa yang dapat dikategorikan force majeure adalah bencana alam, perubahan kebijakan pemerintah Republik Indonesia tingkat daerah maupun pusat, wabah penyakit, huru-hara, kebakaran dan kejadian diluar kemampuan manusia sehingga salah satu tahu atau masing-masing pihak tidak tahu dapat melaksanakan atau memenuhi kewajibannya, maka pihak pengelola tidak bertanggung jawab akan kerugian,  kerusakaan dan kehilangan Stand Kios Tenda dan atau pengambil alihan karena aturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
  PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  Dalam hal ini terjadi perselisihan maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah dan apabila belum tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri.
 
PASAL10
PENUTUP
 Surat perjanjian di tanda tangani bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar
tanpa tekanan dari pihak manapun. Apabila dinyatakan oleh kedua belah pihak perlu adanya tambahan atau terdapat hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dan dicantumkan dalam perjanjian / addendum dan mrupakan bagian yang tdak terpisahkan dari perjanjian ini.
Surat ikatan perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan satu pada PIHAK KEDUA. Surat perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani bersama.


  PIHAK PEDAGANG                                                            PIHAK PENGELOLA




Materai
6000
 
 





(______________________)                                                         (______________________)





Saksi –saksi :


  1. (______________________)


  1. (______________________)


  1. (______________________)


  1. (______________________)

 
PENGELOLA “PASAR WISATA DAN KULINER”
DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
Alamat sekretariat : Jl. Musi Bendo Pare Kediri (64225)
Telp. 0354-7127287. 0354-396636

  
Nomor            : 001/II/PW&K/K-I/290113
Lampiran       : 1 (satu) bendel proposal
Perihal            : Proposal Pengajuan “Pasar Wisata Dan Kuliner”
                          Desa Bendo

Kepada
Yth.     Bapak Kepala Desa Bendo
            Di Bendo
            di tempat
Dengan hormat,

            Sehubungan dengan adanya pengadaan sarana dan prasarana tempat usaha “pasar wisata dan kuliner “berlokasi di sepanjang jalan Musi desa Bendo (timur ex-pabrik Indocorn/pabrik GG sekarang) serta ikut mewujudkan program pemerintah dalam mewujudkan dunia usaha baru ke arah UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang mana UKM dapat menyerap penyediaan lapangan pekerjaan baru, sehingga dapat menambah surplus ekonomi warga dan masyarakat sekitarnya khususnya masyarakat desa Bendo kecamatan Pare serta masyarakat umum disekitarnya.
Dengan ini saya atas nama pengelola “Pasar Wisata dan Kuliner” menyampaikan usulan proposal sebagai berikut :
            N a m a           :
            Jabatan           : Ketua Pelaksana Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo
Adapun hal-hal yang kami maksud, tertuang di dalam pengajuan proposal.
- (terlampir)
Dengan ini kami selaku panitia penggagas dan pengelola “pasar wisata dan kuliner” bermaksud mengajukan proposal perijinan tempat dan mekanismenya  serta keputusan Pemerintah Tingkat Desa Bendo, guna dapat terwujudnya pasar wisata dan kuliner desa Bendo. Atas perhatian dan kerjasanya kami selaku penggagas pengelola “pasar wisata dan kuliner” mengucapkan terima kasih.
          
                Hormat Kami,
              Ketua Pengelola
   Pasar Wisata dan Kuliner


                               (_____________________________)
 

                    Mengetahui :                                                                                  Mengetahui :
               Kepala Desa Bendo                                                               Kepala Dusun Bendo          Krajan                                 
   



LEBAR PESETUJUAN WARGA
ATAS PENGELOLAAN “PASAR WISATA DAN KULINER”
DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI

No
Tgl
N a m a
Alamat
Pekerjaan
No. Telp/HP
Tanda tangan






































































































              Ketua Pengelola
  Pasar Wisata dan Kuliner


                                                                                                                          
                                                                                        (_____________________________)