PASAR WISATA DAN KULINER
PENGELOLA
“PASAR WISATA DAN KULINER”
DESA BENDO
KEC. PARE KAB. KEDIRI
Alamat
sekretariat : Jl. Musi Bendo Pare Kediri
(64225)
Telp.
0354-7127287. 0354-396636
SURAT PESANAN
No : ……./ … ../ ………....../……..
Yang bertanda tangan
dibawah ini saya :
N a m a :
…………………………………………..
No
Identitas : ………………………………………….
(KTP/SIM)
Pekerjaan :
………………………………………….
Alamat : ………………………………………….
Telp. / HP :
………………………………………….
Dengan ini memesan
untuk membeli stand kios tenda “PASAR WISATA DAN KULINER” yang terletak di area
tanah kas desa Bendo dan berlokasi di sepanjang jalan Musi Bendo :
Kelompok Dagangan : ………………………….. Blok / Nomor : ………………………….
Luas stand Tenda : …………………………
Lokasi di stand kios tenda “PASAR WISATA DAN KULINER” yang terletak di
area tanah kas desa Bendo dan berlokasi di sepanjang jalan Musi Bendo.
Berdasarkan harga dan
ketentuan sebagai berikut :
1. Harga Kios Tenda : ………………………….
2. Pembayaran harga
kios tenda dan stand di atas SETUJU dilakukan secara tunai / kredit dengan cara
sebagai beikut :
Harga Stand dan Kios Tenda : Rp
.……………………………
Pembayaran Tanda Jadi ( tgl. ……………….……...) : Rp. ……………………………
Pembayaran Uang Muka / DP (tgl.......................................) : Rp. ……………………………
Pembayaran Tunai /Kredit (tgl. ………………………) : Rp. ……………………………
Tgl
/ Bln / thn
|
ANGSURAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Jika pembayaran tidak sesuai dengan jadwal diatas atau pembayaran tersebut tidak dipenuhi, maka terhitung 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran tersebut, maka pemesanan menjadi batal. Dan atas uang yang telah dibayarkan PEMESAN akan dikembalikan setelah dipotong 10% (sepuluh prosen) dan jumlah yang telah disetor / diterima pihak pengelola “Pasar Wisata dan Kuliner”.
- Jika terjadi kekeliruan pada penjualan pada penunjukkan stand kios tenda, maka pengelola “Pasar Wisata dan Kuliner” akan menggantikan dengan stand kios tenda nomor/blok yang lain.
- Pindah stand nomor/blok kios tenda pesanan hanya dapat dilakukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah penandatanganan “Surat Pesanan” ini , dan dikenakan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Semua pembayaran dilakukan di Kantor Sekretariat Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner, jalan Musi 04 Bendo (64225), dusun Bendo Asri, kecamatan Pare, kabupaten Kediri.
- Pihak pemesan harus menandatangani Perjanjian ikatan untuk jual beli dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan Surat Pesanan ini, dan jika tidak dilaksanakan, maka surat pesanan ini dianggap batal, dan uanga tanda jadi yang telah dibayarkan menjadi hangus, dalam hal ini PEMESAN tidak berhak untuk menuntut kembali uang yang telah dibayarkannya,
Bendo, ……….………..……….
Pengelola Pemesan
Pasar Wisata dan Kuliner
(_____________________) (___________________)
Saksi –saksi :
- (______________________)
- (______________________)
PENGELOLA “PASAR WISATA DAN KULINER”
DESA BENDO
KEC. PARE KAB. KEDIRI
Alamat
sekretariat : Jl. Musi Bendo Pare Kediri
(64225)
Telp.
0354-7127287. 0354-396636
SURAT IKATAN
PERJANJIAN STAND KIOS TENDA
(PENGELOLA DAN PEDAGANG)
“ PASAR WISATA DAN KULINER BENDO ”
Nomor : ..…./..……/ ……/………….
Pada hari, ………………tanggal,
……………………………… di desa Bendo telah terjadi kesepakatan untuk mengikat diri dan
melaksanakan transaksi Ikatan Perjanjian
Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo diantara pihak-pihak dibawah ini :
- N a m a : …………………………………….
- Identitas (KTP/SIM) : …………………………………….
- A l a m a t : …………………………………….
- Nomor Telpon : …………………………………….
- Jenis/Kelompok Dagangan : …………………………………….
- Nomor/Blok Kios Tenda : …………………………………….
Yang dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama ……………………………… berkedudukan di Stand Kios Pasar Wisata dan Kuliner,
dan selajutnya disebut PIHAK PEDAGANG.
- N a m a : …………………………………….
- J a b a t a n : …………………………………….
- Alamat Sekretariat : Jalan Musi 04 Bendo (64225), dusun Bendo Asri, desa Bendo,
kecamatan Pare, kabupaten Kediri
- Nomor Telpon : …………………………………….
Yang dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Satnd Kios Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner berkedudukan
di Jalan Musi 04 Bendo (64225), dusun Bendo Asri, kecamatan Pare, kabupaten Kediri selanjutnya disebut
PIHAK PENGELOLA.
Dan kedua belah pihak telah
sepakat dan terikat dalam transaksi jual beli Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan
Kuliner desa Bendo dan selanjutnya dituangkan dalam Ikatan Perjanjian Stand
Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo ini (untuk selanjutnya dapat
disebut dalam “PERJANJIAN”)
dengan syarat dan kondisi sebagai berikut :
PASAL 1
Maksud dan Tujuan
Pihak pengelola setuju untuk
melimpahkan “sesuai keputusan desa” menyerahkan
Stand beserta Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner berlokasi di tanah kas desa
Bendo
terletak di sepanjang jalan Musi desa Bendo kecamatan Pare
Kabupaten Kediri kepada pihak pedagang “hanya”
untuk digunakan sebagai tempat berjualan atau berdagang di Pasar Wisata dan
Kuliner desa Bendo sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang disepakati
bersama.
PASAL 2
OBYEK PERJANJIAN
- Obyek perjanjian ini adalah Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo menyediakan tempat Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner di atas tanah kas desa Bendo di sepanjang jalan Musi, desa Bendo, kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dan obyek tersebut digunakan hanya untuk berjualan atau berdagang.
- Bila sewaktu-waktu Pihak Pemilik Kas Tanah desa Bendo menggunakan lokasi dan lahan tanah tersebut di atas Pasar Wisata dan Kuliner Bendo, maka pihak pedagang setuju mengembalikan dan menyerahkan kepada pemerintah desa Bendo sebagai Pihak Pemilik Kas Tanah desa Bendo tanpa persyaratan serta jaminan apapun dan pihak pengelola hanya sebatas mengelolaan Pasar Wisata dan Kuliner saja.
PASAL 3
PENENTUAN LOKASI
Lokasi stand terletak disepanjang
jalan Musi Bendo tanah milik kas desa
Bendo, dengan ketentuan masing-masing Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan
Kuliner berukuran (3X3) meter :
panjang = 3 (tiga) meter
lebar = 3 (tiga) meter
, dan mendapat 1 (satu) unit
tenda kios terletak diatas sesuai jenis/kelompok serta nomor/blok Stand Kios
Tenda Pasar Wisata dan Kuliner.
PASAL 4
HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Harga Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner Bendo adalah
sebagai berikut :
- Masing-masing Stand Kios Tenda dengan uang muka / DP sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Pembayaran dengan cara cash / tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Atau pembayaran dengan cara Kredit, pedagang wajib membayar angsuran setiap bulannya Rp.175.000,- dalam jangka aktu 12 bulan, dan Rp.100.000,- dalam jangka waktu 24 bulan.
- Tata cara pembayaran secara kredit diatur lebih rinci dalam sistem proses dan aturan Perkoperasian Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak pengelola wajib
menyediakan kios tenda dan tempat Pasar Wisata dan Kuliner sesuai Aturan dan Keputusan desa Bendo lokasi
Stand Kios Tenda hanya digunakan untuk berjualan atau berdagang di sepanjang
jalan Musi Bendo kecamatan Pare kabupaten Kediri.
Pihak pengelola berhak
mencabut dan membatalkan Surat Pesanan serta Surat Ikatan Perjanjian atau
menggambil alih kembali Kios Tenda, bila penggunaannya tidak susuai aturan yang berlaku.
Pihak pedagang wajib
membayar uang pengganti Stand Kios Tenda secara Cash atau Kredit.
Pihak pedagang wajib
mematuhi hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta mematuhi peraturan
yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak
pemerintah desa Bendo dan atau Pihak
pengelola pasar wisata dan kuliner.
Pihak pedagang wajib
menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan.
Pihak pedagang berhak menempati dan atau menggunakan lokasi Stand
Kios Tenda sesuai Surat Pesanan dan Surat Ikatan Perjanjian.
PASAL 6
KETENTUAN KHUSUS
- Stand Kios Tenda Pasar Wisasata dan Kuliner yang digunakan adalah diatas tanah milik kas desa Bendo, dibangun dengan menggunakan kios tenda yang sifatnya “tidak permanen/fleksible” (dapat dipindah-pindah atau bongkar-pasang).
- Lokasi Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner hanya digunakan berjualan dan berdagang “bukan untuk tempat tinggal”.
- Pihak pedagang dilarang membangun dan atau mondasi atau membangun dengan menggunakan material bangunan permanen (tetap) di atas tanah milik kas desa Bendo yang berlokasi di Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo.
- Pihak pedagang dilarang “mengoperkan / mengganti pedagang / mengalihkan dan atau menyewakan / mengontrakkan / menjual” stand lokasi Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner kepada PIHAK KETIGA / LAIN.
- Dan apabila terjadi pada pasal 6 ayat 4, maka pihak pedagang wajib meyerahkan pihak pengelola sebagai pegelola pasar wisata dan kuliner.
PASAL 7
SANKSI
- Apabila Pihak Pedagang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6, maka Pihak Pengelola dapat mengambil alih lokasi Stand Kios Tenda Pasar Wisata dan Kuliner sesuai dengan kewenangannya.
- Apabila Pihak Pedagang melanggar aturan dan perjanjian maka, segala bentuk keuangan yang sudah terbayar, stand kios tenda dan atau administrasi akan menjadi milik penuh atas kewenangannya pihak pengelola pasar wisata dan kuliner.
- Apabila Pihak Pedagang tidak bisa melanjutkan kredit atau pedagang mengalami pailit/bangkrut maka Pihak Pedagang “menyerahkan” Stand Kios Tenda sepenuhya kepada Pihak Pengelola Pasar Wisata dan Kuliner desa Bendo.
PASAL 8
FORCE MAJEURE
Peristiwa yang dapat
dikategorikan force majeure adalah bencana alam, perubahan kebijakan pemerintah
Republik Indonesia tingkat daerah maupun pusat, wabah penyakit, huru-hara,
kebakaran dan kejadian diluar kemampuan manusia sehingga salah satu tahu atau
masing-masing pihak tidak tahu dapat melaksanakan atau memenuhi kewajibannya,
maka pihak pengelola tidak bertanggung jawab akan kerugian, kerusakaan dan kehilangan Stand Kios Tenda dan
atau pengambil alihan karena aturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal
ini terjadi perselisihan maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju
untuk menyelesaikan secara musyawarah dan apabila belum tercapai kesepakatan
maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri.
PASAL10
PENUTUP
Surat perjanjian di tanda tangani bersama dan
masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar
tanpa
tekanan dari pihak manapun. Apabila dinyatakan oleh kedua belah pihak perlu
adanya tambahan atau terdapat hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini,
akan diatur kemudian dan dicantumkan dalam perjanjian / addendum dan mrupakan
bagian yang tdak terpisahkan dari perjanjian ini.
Surat ikatan perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan
satu pada PIHAK KEDUA. Surat
perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani bersama.
PIHAK
PEDAGANG
PIHAK PENGELOLA
|
(______________________)
(______________________)
Saksi –saksi :
- (______________________)
- (______________________)
- (______________________)
- (______________________)
PENGELOLA
“PASAR WISATA DAN KULINER”
DESA BENDO
KEC. PARE KAB. KEDIRI
Alamat
sekretariat : Jl. Musi Bendo Pare Kediri
(64225)
Telp.
0354-7127287. 0354-396636
Nomor : 001/II/PW&K/K-I/290113
Lampiran : 1 (satu) bendel proposal
Perihal : Proposal Pengajuan “Pasar Wisata Dan Kuliner”
Desa Bendo
Kepada
Yth. Bapak Kepala Desa Bendo
Di Bendo
di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya pengadaan
sarana dan prasarana tempat usaha “pasar wisata dan kuliner “berlokasi di
sepanjang jalan Musi desa Bendo (timur ex-pabrik Indocorn/pabrik GG sekarang) serta
ikut mewujudkan program pemerintah dalam mewujudkan dunia usaha baru ke arah
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang mana UKM dapat menyerap penyediaan lapangan
pekerjaan baru, sehingga dapat menambah surplus ekonomi warga dan masyarakat
sekitarnya khususnya masyarakat desa Bendo kecamatan Pare serta masyarakat umum
disekitarnya.
Dengan
ini saya atas nama pengelola “Pasar Wisata dan Kuliner” menyampaikan usulan
proposal sebagai berikut :
N
a m a :
Jabatan : Ketua Pelaksana Pengelola Pasar
Wisata dan Kuliner desa Bendo
Adapun hal-hal yang kami maksud, tertuang
di dalam pengajuan proposal.
- (terlampir)
Dengan
ini kami selaku panitia penggagas dan pengelola “pasar wisata dan kuliner” bermaksud
mengajukan proposal perijinan tempat dan mekanismenya serta keputusan Pemerintah Tingkat Desa Bendo,
guna dapat terwujudnya pasar wisata dan kuliner desa Bendo. Atas perhatian dan
kerjasanya kami selaku penggagas pengelola “pasar wisata dan kuliner”
mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Ketua Pengelola
Pasar
Wisata dan Kuliner
(_____________________________)
Mengetahui : Mengetahui :
Kepala Desa
Bendo
Kepala Dusun Bendo Krajan
LEBAR PESETUJUAN WARGA
ATAS PENGELOLAAN “PASAR WISATA DAN
KULINER”
DESA BENDO KEC. PARE KAB. KEDIRI
No
|
Tgl
|
N a m a
|
Alamat
|
Pekerjaan
No. Telp/HP
|
Tanda tangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ketua Pengelola
Pasar
Wisata dan Kuliner
(_____________________________)