Social Bar

Popunder

Tuesday, October 25, 2011

PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE PERAWATAN KOMPUTER (maintenance IT)

PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE PERAWATAN KOMPUTER (maintenance IT)










PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE PERAWATAN KOMPUTER (maintenance IT)


Nomer            : ___________________



Yang bertandatangandibawahinisaya :

N a m a           : ………………………………….

Jabatan          : ………………………………….

Instansi           : ………………………………….

Alamat            : ………………………………….

Dalamhalinibertindakuntukatasnama ______________, selanjutnyadisebutPIHAK PERTAMA.


Yang bertandatangandibawahinisaya :

N a m a           : ………………………………….

Jabatan          : ………………………………….

Instansi           : ………………………………….

Alamat            : ………………………………….

Dalamhalinibertindakuntukatasnama ________________, selanjutnyadisebutPIHAK KEDUA .

BahwaPihakKeduaadalahperusahaanteknisi yang bergerakdibidangusahajasadanperdaganganinformasiteknologi (IT).
BahwaantaraKeduaBelahPihaktelahmufakatuntukmengadakanperjanjiankontrak service pemeliharaandanperbaikan computer (maintenance IT), padainstansiPihakPertamadenganbiayasebesar  :

Rp. __________________ / bulan

Denganketentuansebagaiberikut :

PASAL 1
BENTUK KONTRAK KERJA

1.      Bentukkontrakkerjaadalahpekerjaankegiatan Maintenance Support and Service (JasaPerbaikanKomputer (CPU/Laptop,monitor/LCD,printer), Networking Maintenance and Instalation (instalasidanperawatanjaringan), hardware dan software computer.
2.      Daftar, jumlahdanklasifikasi computer (CPU/Laptop,monitor/LCD,printer) yang menjaditanggungjawabPihakKeduasebagaimanaterlampir.

PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruanglingkupjasaperbaikan computer adalahsebagaiberikut :
1.      (CPU/Laptop,monitor/LCD,printer), daftardanspesifikasinyasesuaidenganpasal 1 ayat (2)sebagaimanaterlampir. Kususuntukpelaksanaanservice monitor/LCD dan printer dilakukandengankesepakatanbarudiluarkesepakatan yang telahdisepakatiini.
2.      Instalasi software danperbaikaninstalasijaringan (LAN), tidaktermasukkonfigurasiulangkabeldaninstalasikabelbaru.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangkawaktupelaksanaankontrakkerjajasa service komputeriniberlangsungselama1(satu) tahun / 12(duabelas) bulandankontrakkerjainidapatdiperpanjanguntukmasakerjabulanberikutnyadenganketentuan yang samadanatauadabeberapaperubahan yang disepakatibersama.

PASAL 4
SISTEM KERJA
1.      PihakKeduaakanmelakukankunjungan service wajibsebanyak 2 kalidalamseminggu.
2.      PihakKeduaakanmelakukankunjungan service wajibkePihakPertama (secara random dalamseminggu).
3.      Diluarkunjungan service wajibPihakKeduawajibmemenuhisetiappanggilanPihakPertamaapabilaadaperangakatkomputer / jaringanyangrusakselambat-lambatnya 2x 24 jam PihakKeduasudahharusmemperbaikikomputer / jarinagntersebut.

PASAL 5
ANGGARAN BIAYA

1.      PihakPertamasetujuuntukmembayarjasaperbaikanbulanan computer kepadaPihakKeduasesuaidengankontrak yang telahdisepakati.
2.      Kususnyauntuk monitor/LCD dan printer pembayarandilakukandiluarkontrak service dengankesepakatanbarusesuaidenganperjanjiankeduabelahpihak.
3.      Jasaperbaikanperbaikan computer danjaringansebagaimanadimaksudpada PASAL 5 ayat (1) belumtermasukbiayauntuk spare part (hardware/software).
4.      Penyesuaianbiayaperbaikan computer danjaringanakandilakukansetiap 3 (tiga) bulansekaliataudengankesepakatanbersama.

PASAL 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaranjasa service computer dilakukanolehpejabatbagiankeuangan yang telahditunjukolehPihakPertamasetelahmendapatsurattagihan yang disampaikanolehPihakKedua paling lambattanggal 20 (duapuluh) setiapbulannya.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

KewajibanPihakPertama
1.      MenyediakanruangandanfasilitaskerjabagiPihakKeduauntukmelakukankegiatan, terutamauntukkegiatan-kegiatan service benar.
2.      MembayarkanjasakepadaPihakKedua paling lambattanggal 20 (duapuluh) setiapbulannya.
3.      Membayarpembeliankomponen spare part / hardware-software yang dilakukanolehPihakKeduaataupersetujuanPihakPertama.
4.      Semua spare part yang dibelimendapatkangaransi(pengadaan) atasnamaPihakKeduadisesuaikandenganjenisbarang yang dibeli.

HakPihakPertama
1.      Memberikanperingatanatau (teguran) baiksecaralisanatautertulisjikaPihakKeduatidakmenjalankantugasdankewajibannya.
2.      Memotongbiaya service danataumenundapembayarandalamjangkawaktutertentujikaPihakKeduatidakmenjalankantugasdankewajibannyasesuaidenganketentuan yang telahdisepakatiolehkeduabelahpihak.
3.      PihakPertamaberhakmendapatkanjaminankepadaPihakKeduabahwasemuaperlengkapan computer danjaringan yang ada di lab / kantordalamkeadaanbaik (dapatberopersidenganbaik), dansemuakomponenspare part / hardware-software yang digantimendapatkangaransi (garansi spare part tidaktermasukjukaterbakarataukesalahpetugas (user) di lab/kantordanatauatasbencanaalam / forcemajer.
4.      Memberikanjaminanataukerahasiaan data PihakPertamatanpaterkecuali.

HakPihakKedua
1.      Mendapatkanpembayaranjasaservice computer setiapbulan.
2.      Menintapenggatianuangataspembelian spare part yangdigantisesuaidenganbuktipembelian  spare part.
3.      MemberikanmasukandanpertimbangankususkepadaPihakPertamaataskegiatan yang dilakukanolehpegawai lab dan operator kantor  (perangkat computer rusakakibatkelalian user/pengguna).

PASAL 8
SILANG SENGKETA

·         Jikakemudianhariterjadisengketaantarakeduabelahpihakdalamsuatuhalmakaakandiselesaikanmelaluijalanmusyawarah, danjikatidaktercapaikesepakatanmakaperjanjianinidapatdibatalkanolehkeduabelahpihak.
·         SebelumPerjanjianKontrakkerjainidibatalkan, seluruhpihak yang terikatdalamperjanjiankerjasamainiharusterlebihdahulumelaksanakandanmematuhisemuaakad-akadperjanjiansesuaihakdankewajibannyapadasaatkontrakinidibatalkan .
·         Dan atausaatpadapembatalankontrakkerjaini, PihakPertamaharusmelunasisemuapembayaran yang tertundadanPihakKeduaharusmemperbaikidanmelengkapisemuaperangkat hardware-software Lab/kantor (computer) danmelaporkannyapadaPihakPertama.

PASAL 9
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belumdiaturdalamsuratperjanjiankerjasamainiakandibicarakankemudianharidanakandisertakanpadalampirantambahansuratkesepakatankontrakkerja service atau maintenance computer ini.


PASAL 10
PENUTUP

1.      Suratperjanjiankerjasamainidibuattanpaadatekanandanpaksaansedikitpun.
2.      Semuaperjanjiankontrakkerja service atau maintenance inidibuatrangkap (2) duadiataskertasbermateraicukupdenganmempunyaikekuatanhukum yang sama.




Pare – Kediri, ………………2011

PihakPertama                                                                          PihakKedua
 



(_____________________)                                                    (_____________________)






Saksi-saksi :

1.      (______________________)


2.      (______________________)


3.      (______________________)


4.      (______________________)

1 comment: