KONSEP SENI DAN BUDAYA GMPK KEDIRI RAYA
OLEH:
R. TRY PRIYO NOEGROHO, S SOS

DALAM KONTEK KORUPSI
Disusun oleh
:
JAWA TIMUR
GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI
(GMPK)
TAHUN
ANGGARAN
2018
DAFTAR ISI HALAMAN
HALAMAN JUDUL
............................................................................................
Daftar Isi
.........................................................................................................
Kata Pengantar
.........................................................................................
I. PENDAHULUAN
....................................................................................
A. SELAYANG PANDANG
........................................................................
B. MAKSUD DAN TUJUAN
......................................................................
II. KONSEP PERENCANAAN
...................................................................
A. PROGRAM KERJA SENI DAN BUDAYA
..............................
1. KEGIATAN SOSALISASI
DAN MOBILISASI ...........
a.. SOSIALISASI
DAN MOBILISASI MELALUI DISKUSI, SARASEHAN, LOKAKARYA DAN SEMINAR DI SEKOLAH DAN
PERGURUAN TINGGI.............................................................................................
b. SOSIALISASI DAN MOBILISASI DENGAN CARA DISKUSI, SARASEHAN,
LOKAKARYA DAN SEMINAR DLL, DI INSTANSI
NEGERI MAUPUN SWASTA.............................................................................
c. SOSIALISASI
DAN MOBILISASI DI TEMPAT-
TEMPAT UMUM................................................................
d. EVENT
ENTERTAIMENT / HIBURAN KHUSUS (BY TIKECTING) DAN PUBLIK TINGKAT LOKAL,
REGIONAL, DAN NASIONAL.........................................
e. MEDIA
ELEKTRONIK, PAPER, DUNIA MAYA/
INTERNET..........................................................................
f. MENGIKUTI
ACARA EVENT-EVENT FESTIVAL YANG di SELENGGARAKAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
DAN TINGKAT PROPINSI MAUPUN NASIONAL.......................................................
2. MEMBUAT DAN MENERBITKAN BUKU
PANDUAN
........................................................................
B. SASARAN DAN TARGET..........................................................
1. SASARAN .........................................................................
. 2. TARGET.............................................................................
C. PELAKSANAAN PROGRAM
KERJA.....................................
D. ANGGARAN (BUGEDTING)....................................................
1. EVALUASI...........................................................
2. PROYEKSI...........................................................
III. KESIMPULAN........................................................................................
IV. HALAMAN LAMPIRAN.......................................................................
1. PETA
KEDIRI RAYA.........................................................................
2. DATA
DESA/KELURAHAN KEDIRI RAYA.................................
3. DATA PELENGKAP..........................................................................
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan segala puja dan puji kehadlirat Tuhan Yang Maha Esa.
Budaya atau kebudayaan berasal
dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi
(budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal
manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari
kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai
mengolah ekspresi atau mewujudkan imajiner pikiran yang adiluhung sehingga bisa
menghasilan kresi seni dan budaya yang apik.
Budaya dalam pengertian yang luas
adalah pancaran daripada budi dan daya. Seluruh apa yang difikir, dirasa dan
direnung diamalkan dalam bentuk daya menghasilkan kehidupan. Budaya adalah cara
hidup sesuatu bangsa atau umat. Budaya tidak lagi dilihat sebagai pancaran ilmu
dan pemikiran yang tinggi dan murni dari sesuatu bangsa untuk mengatur
kehidupan berasaskan peradaban.
Kata seni adalah sebuah kata yang
semua orang di pastikan mengenalnya, walaupun dengan kadar pemahaman yang
berbeda. Konon kata seni berasal dari kata sani yang artinya Jiwa Yang Luhur/ Ketulusan
jiwa. Dalam bahasa Inggris
dengan istilah ART (artivisial) yang artinya adalah barang/atau karya dari
sebuah aktvtas dan kegiatan manusia atau kelompok.
Korupsi, dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), didefinisikan penyelewengan atau
penggelapan uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keperluan pribadi.
Sedangkan dalam undang-undang No. 20 tahun 2001 dapat diambil pengertian bahwa korupsi
adalah tindakan melanggar hokum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara.
Masyarakat Indonesia mungkin
sudah sering mendengar dan melihat kasus korupsi baik secara langsung maupun
tidak langsung. Korupsi seolah menjadi
suatu hal yang biasa dalam masyarakat indonesia. Hampir semua alat pemerintah
dan ruang pemerintahan mengalami persoalan tindak korupsi baik itu dari staf
terendah hingga petinggi sekalipun.
Dalam masyarakat Indonesia memang sudah menganggap korupsi sebagai suatu
kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Hal tersebut
disebabkan oleh tindak korupsi yang sangat merugikan rakyat dan negara baik
dari segi finansial maupun non-finansial.
Pemerintah dalam Era Reformasi
telah membuat langkah-langkah formal yang positif untuk memerangi korupsi
melalui Ketetapan MPR, Undang-undang tentang Pemerintahan yang Bersih dari KKN,
merubah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan membentuk KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), yang telah bekerja dengan optimal namun aktualisasi
penjabaran political will dari Pimpinan Negara kurang dilakukan dengan
baik dan sepenuh hati, sehingga akibatnya korupsi makin marak dan makin canggih
melakukannya. Hal ini diperparah lagi dengan makin menguatnya sikap pragmatisme
di sebagian besar masyarakat dan fungsionaris di legislatif, yudikatif dan
eksekutif.
Disusun oleh :
TEAM GMPK KEDIRI RAYA
I.
PENDAHULUAN
A.
SELAYANG
PANDANG
Pengertian
Budaya adalah cara hidup yang dapat berkembang secara bersama dalam suatu
kelompok masyarakat secara turun temurun dari saru generasi ke generasi berikutnya
dimana budaya terbentuk dari beberapa unsur yaitu sistem politik, adat
istiadat, agama, bahasa, pakaian, perkakas, karya seni dan karya bangunan.Dan
dalam hal ini budaya dalam konteks peradapan manusia yang bermoral, berahklak,
dan bermartabat.
Sedangkan, Pengertian Seni Secara Umum adalah
segala sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan dan
mampu membangkitkan perasaan orang lain. Istilah seni berasal dari kata sanskerta dari kata sani yang
berarti pemujaan, persembahan, dan pelayanan yang erat dengan upacara keagaaman
yang disebut dengan kesenian.
Fenomena korupsi telah
menjadi persoalan pelik yang tak kunjung usai terjadi di negara Indonesia.
Bahkan dapat diketahu bahwa Indoensia masuk pada peringkat yang tinggi dia antara
negara-negara dalam hal korupsi. Korupsi sebagai sebuah masalah yang sangat
besar dan berlangsung cukup lama menjadi objekyang menarik untuk dikaji.
Korupsi dapat berimplikasi pada berbagai bidang kehidupan manusia. Untuk yang
terjadi di negara kita saat ini korupsi telah mampu menciptakan manusia
Indonesia yang bersikap apatis terhadap nasib dan penderitaan sesame khususnya
rakyat kecil.
Walaupun korupsi sebenarnya
bukanlah suatu hal yang baru, tapi kini tindakan korupsi seolah-olah telah
menjadi suatu hal yang tidak diharamkan oleh agama karena saat ini
kecenderungan tindakan korupsi telah merasuki hati dan jiwa setiap orang.
Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral,
hukum, adat istiadat dan lain
kemmpuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia.
Kebiasaan-kebiasaan tindakan korupsi yang marak ini kemudian berkembang menjadi
sebuah budaya yang cenderung bersifat negatif.
Korupsi berasal dari kata
corrupti (Latin) yang berarti busuk, rusak atau dalam bentuk
kata kerja corrumpere yang berarti menggoyahkan, memutarbalik dan menyogok. Dinyatakan oleh Transparency
International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi
maupun oleh pegawai negeri hingga di tingkat desa / kelurahan yang seacara
tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya demi mencapai kepentingan pribadinya dan kelompoknya. Dengan cara
menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan oleh masyarakat kepada
mereka.
Jika dipandang dari sudut
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur :
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan (sogok menyogok/pungli), ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), menerima
gratifikasi (Jawa : ceperan/thek-thekan). Sedangkan dalam definisi secara luas,
korupsi atau korupsi politis dapat diartikan
sebagai penyahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa korupsi merupakan tindakan seorang atau beberapa orang pejabat
publik untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Tindakan tersebut justru
merugikan pihak lain atau umum dalam hal ini negara. Pejabat publik yang
melakukan korupsi ini, dalam mekaukan tindakannya tersebut dilakukan secara
sadar dan dilatarbelakangi oleh keinginan dalam rangka membahagiakan dirinya
dan kelompok-kelompoknya.
Bahkan dengan banyaknya
tindakan-tindakan korupsi ayng semakin brutal dan ngawur dapat menyebabkan
tidak berfungsinya sistem administrasi, hukum dan ketertiban yang buruk serta dapat
menyebabkan terjadinya kemiskinan. Hal ini tentu saja sudah menyimpang dari
moralitas, kebenaran dan kebajikan. Saat ini korupsi telah memasuki setiap
aspek kehidupan kita menjadi sangat luas seperti udara yang kita hirup.
Perkembangannya telah terjadi secara besar-besaran dan hampir tidak ada bidang
aktivitas sosial, politik, ekonomi dan bahkan agama yang bebas dari tindak
korupsi. Hal ini sudah sangat jelas menggambarkan bahwa tidak korupsi telah
menjadi hal yang membudaya dalam masyarakat.
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Dengan
seni dan budaya menciptakan bangsa Indonesia yang adiluhung serta budi pekerti
(morality dan aklak) sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan peran serta
masyarakat seluruh lapisan dalam rangka mengupayakan pencegahan (preventif) dan
penangkalan (preemtif) Tindak Pidana Korupsi yang semakin masif dan tersruktur.
2. Diharapkan
dengan pendekatan seni dan budaya kedepannya setelah kita mengetahui
kebiasaan-kebiasaan yang berkaitan dengan korupsi diharapkan kita dapat mengejawantahkan/mengetrapkan
dalam kehidupan kita sehari hari baik dilingkungan pemerintahan maupun dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari. Sehingga harapannya dapat mencegah
masyarakat kita dari tindakan korupsi yang sudah mengakar dan mendarah daging
(masiv dan tersruktur).
3. Seni
dan Budaya dapat mendorong para amanah lembaga dan elemen masyarakat
(legislatif, eksekutif dan yudikatif bersama masyarakat) sesuai dengan tugas
pokok, fungsi serta perannya untuk menangani Kerawanan Korupsi dan Potensi
Masalah Penyebab Korupsi yang sudah membudaya luas deberbagai lembaga dan
elemen masyarakat.
4. Seni
dan budaya ikut membantu aparat penegak hukum dalam penindakan Tindak Pidana
Korupsi yang terjadi paling tidak memberikan warna dan rem dalam wawasan
tentang korupsi.
II.
KONSEP
PERENCANAAN
A.
PROGRAM
KERJA SENI DAN BUDAYA.
1.
KEGIATAN
SOSALISASI DAN MOBILISASI.
a. SOSIALISASI
DAN MOBILISASIMELALUI DISKUSI, SARASEHAN, LOKAKARYA DAN SEMINAR DI SEKOLAH DAN
PERGURUAN TINGGI.
-
TINGKAT (SLTA SEDERAJAT) SMU / SMK / MA.
-
PERGURUAN TINGGI.
-
UMUM
b. SOSIALISASI
DAN MOBILISASI DENGAN CARA DISKUSI, SARASEHAN, LOKAKARYA DAN SEMINAR DLL, DI INSTANSI NEGERI MAUPUN SWASTA.
-
INSTANSI PEMERINTAH TINGKAT DESA
(RT/RW/DUKUHAN/KAMPUNG).
-
INSTANSI DINAS-DINAS PEMERINTAH.
-
DEPARTEMEN PEMERINTAH.
-
INSTANSI SWASTA.
c. SOSIALISASI
DAN MOBILISASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM.
-
MAAL-MAAL / SUPER MARKET.
-
PASAR TRADISIONAL.
-
RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS.
-
STASIUN.
-
TEMPAT-TEMPAT WISATA.
-
TERMINAL.
-
BANDARA.
-
PELABUHAN.
d. EVENT-EVENT
ENTERTAIMENT / HIBURAN KHUSUS (BY TIKECTING) DAN PUBLIK BASA DILAKUKAN TINGKAT
LOKAL, REGIONAL, DAN NASIONAL.
-
PANGGUNG MUSIK IN DOOR.
-
PANGGUNG MUSIK OUT DOOR.
-
JALAN SANTAI SEHAT
-
SEPEDA SEHAT.
-
EVENT-EVENT OLAH RAGA.
-
EVENT CARD FREEDAY.
-
EVENT-EVENT KOMUNITAS.
-
EVENT-EVENT SENI DAN BUDAYA
e. MEDIA
ELEKTRONIK, PAPER, DUNIA MAYA/INTERNET.
-
TELEVISI LOKAL / NASIONAL.
-
RADIO.
-
KORAN, TABLOID, MAJALAH (DAN YANG
SEJENISNYA),
-
WEB, BLOG,YOUTUBE, MEDSOS (DAN YANG
SEJENISNYA).
f. MENGIKUTI
ACARA EVENT-EVENT FESTIVAL/PAMERAN YANG DI SELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
DAN TINGKAT PROPINSI MAUPUN NASIONAL.
2.
MEMBUAT
DAN MENERBITKAN BUKU PANDUAN .
a. BUKU
LITERATUR.
b. MODUL-MODUL.
c. BULETIN.
d. BROSUR-BROSUR.
e. STIKER.
f. BALIHO.
g. BARNER-BARNER.
B.
SASARAN
DAN TARGETWILAYAH KEDIRI RAYA DAN SEKITARNYA.
1.
SASARAN
.
Sasaran ditujukan pada semua sumber
daya manusia (SDM) dan kelembagaannya, agar pendidikan dan pentransformasikan
pengetahuan tentang “korupsi” melalui jalur seni dan budaya lebih dapat cepat
tertanam dan terdoktrinasi perlahan-lahan ke masing-masing insan sumber daya
manusia (SDM).
a. UNTUK
TINGKAT SEKOLAH SLTA.
SEMUA/PERWAKILAN PELAJAR
(MURID-MURID) , PARA GURU-GURU BESERTA KARYAWAN STAFF SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN.
b. UNTUK
TINGKAT PERGURUAN TINGGI.
SEMUA MAHASISWA/MAHASISWI, PARA
DOSEN-DOSEN, DAN BESERTA KARYAWAN DAN
STAFF.
c. INSTANSI
/ DINAS PEMERINTAH DAN SWASTA.
-
SEMUA SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DINAS PEMERINTAH
BAIK MULAI DARI TINGKAT KELURAHAN / DESA, KECAMATAN, PEMERINTAH KABUPATEN / PEMERINTAH
KOTA, PEMERINTAH PROPINSI HINGGA SEMUA DEPARTEMEN DEPARTEMEN DAN DINAS INSTANSI
PEMERINTAH, TERUTAMA SDM SETINGKAT
KELURAHAN / DESA.
d. TEMPAT-TEMPAT
UMUM.
-
JELAS DAN MEMADAI(tersebut diatas).
e. EVENT-EVENT.
-
JELAS DAN MEMADAI(tersebut diatas).
f. PENERBITAN
BUKU.
-
JELAS DAN MEMADAI(tersebut diatas).
2.
TARGET.
a. Target
pelaksanaan dan perencaan semester pertama dan kedua12(dua belas) bulan,
setingkat SLTA (SMU,SMK,MA) target sosialisasi dan mobilisasi = 25 kelembagaan sekolah dan satu sekolah
bisa berulang-ulang melihar dari situasi dan kondisi.
Data lembaga SLTA (terlampir).
b. Target
pelaksanaan dan perencaan semester dan kedua 12 (dua belas) bulan, setingkat
Perguruan Tinggi target sosialisasi dan mobilisasi = 15 kelembagaandan pertemuan dan bisa dilakukan penjadwalan kembali
pada semester tersebut.
Data lembaga Perguruan Tinggi(terlampir).
c. Target
sosialisasi dan mobilisasi instansi, dinas-dinas, departemen dan swasta.
Terutama setingkat desa / kelurahan target sosialisasi dan mobilisasi = 120sampai dengan140 kali pertemuan
mengingat di wilayah Kediri Raya.
-
Data desa dan keluaran di Kediri Raya (terlampir).
-
Data lembaga INSTANSI(terlampir).
-
Data lembaga DINAS-DINAS(terlampir).
-
Data lembaga SWASTA(terlampir).
d. Target
sosialisasi dan mobilisasi di tempat-tempat umum.
Data (menyesuaikan/terlampir).
e. Target
sosialisasi dan mobilisasi event-event sebanyak = 6 kali.
Data (menyesuaikan/ terlampir).
f. Target
sosialisasi dan mobilisasi penerbitan buku dan sejenisnya(menyesuaikan/ terlampir).
C.
PELAKSANAAN
PROGRAM KERJA.
No
|
AGENDA KE :
Lembaga / Obyek
|
TAHUN (2018/2019)
BULAN KE :
|
||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
TOTAL
|
||
1
|
SLTA
|
2
|
3
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
25
|
2
|
P T
|
1
|
1
|
2
|
2
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
15
|
3
|
PUBLIC / U M U M
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
4
|
4
|
DESA/KELURAHAN
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
10
|
120
|
5
|
DINAS-DINAS
|
-
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
-
|
-
|
1
|
--
|
8
|
6
|
DEPARTEMEN
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
6
|
7
|
SWASTA
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
6
|
8
|
EVENT-EVENT
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
24
|
8
|
BUKU
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
1
|
1
|
5
|
TOTAL KEGIATAN
|
16
|
18
|
19
|
19
|
19
|
18
|
17
|
18
|
17
|
17
|
20
|
16
|
303
|
TABEL : 01
D.
ANGGARAN
(BUGEDTING)
1. SLTA
= 25 kali X 1.000.000,- Rp.
25.000.000,-
Data
detail rincian (terlampir).
2. P
T = 15 kali X 1.500.000,- Rp.
22.500.000,-
Data
detail rincian (terlampir).
3. UMUM
= 4 kali X 25.000.000,- Rp.
100.0000.000,-
Data
detail rincian (terlampir).
4. DESA/KELURAHAN
= 120 kali X 500.000 Rp. 60.000.000,-
Data
detail rincian (terlampir).
5. DINAS-DINAS
8 kali X 1.500.000,- Rp.
12.000.000,-
Data
detail rincian (terlampir).
6. DEPARTEMEN
= 6 kali X 1.500.000,- Rp. 9.000.000,-
Data
detail rincian (terlampir).
7. SWASTA
= 6 kali X 1.000.000,- Rp. 6.000.000,-
Data detail rincian (terlampir).
8. EVENT-EVENT
= 24 kali X 1.500.000,- Rp. 36.000.000,-
Data detail rincian (terlampir).
9. BUKU
dan sejenisnya = 5 kali X 1.000.000,- Rp. 5.000.000,-
Data detail rincian (terlampir).
E.
EVALUASI
PERENCARAAN DAN PROYEKSI.
1.
EVALUASI
.
(menyusul)
2.
PROYEKSI.
(menyusul)
III.
KESIMPULAN.
Karakter budaya bangsa adalah harga
mahal bagi seluruh Negara manapun. Karakter merupakan simbolis bagaimana negeri
itu di didik. Namun, apakah sudah kita ketahui bagaimana sesungguhnya karakter
masyarakat Indonesia saat ini ?
Kata-kata yang sering terdengar korupsi , kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bahwa, Negara perlu lagi menata gaya
hidup serta pola pikir masyarakat yang masih sangat rentan terhadap kejahatan
yang tidak pernah mereka sadari, mulai dari hal kecil misalnya, masyarakat yang
sangat malas hidup dengan proses lebih senang mengandalkan uang atau harta nya
demi mencapai keinginan tertentu. Hal ini tidak pernah mereka sadari bahwa
mereka telah terjangkit penyakit
KKN yang sebenarnya sangat
meresahkan warga masyarakat (jujur) yang lain.
Mari kita pahami dengan hati yang
dalam bersama.
Yang menjadi kata dasar adalah
korupsi sangat merusak negara dan bangsa ini dan termasuk kejahatan (extraordinary
crime).
.